Rumor yang santer beredar bahwa smartphone bajakan, ilegal, atau BM (Black Market) yang beredar di Indonesia akan diblokir oleh pemerintah rupanya memberikan kekhawatiran tersendiri bagi penggila gadget - terutama smartphone - di Indonesia. Pasalnya, rata-rata smartphone yang tidak beredar secara resmi di Indonesia memiliki sesuatu yang menarik sehingga penggila gadget rela melakukan pembelian langsung dari luar negeri untuk bisa menikmati smartphone itu.
OnePlus, Google Pixel, Lenovo, LG hingga Sony adalah contoh beberapa smartphone yang tidak mengedarkan smartphone mereka secara resmi di Indonesia. Tentu masih ada beberapa smartphone lainnya yang tidak mengedarkan salah satu atau varian tertentu di Indonesia. Smartphone-smartphone yang disebutkan tadi rata-rata memiliki fitur-fitur menarik sehingga orang-orang rela sampai mencari sampai ke luar negeri. Tak ada garansi resmi pun tak masalah.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementrian Perindustrian Indonesia (Kemenperin) ternyata memberikan tanggapan yang langsung disebarkan melalui berbagai media sosial seperti Twitter dan Instagram dan juga melalui laman resmi Kemenperin.
Selamat sore, Sob ! siapa nih yg dari kemarin cemas dgn regulasi kontrol #IMEI?— Kemenperin (@Kemenperin_RI) July 9, 2019
Tak usah panik atau khawatir ya sob, krn kebijakan ini akan diberlakukan scr bertahap & pastinya bertujuan utk melindungi konsumen & industri
Cek infografis di bawah utk mengetahuinya ya#infoperin pic.twitter.com/UCAyrc7Np5
Secara singkat regulasi IMEI yang akan diterapkan mulai tanggal 17 Agustus 2019 ini merupakan cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk dalam negeri, kemudian juga untuk melindungi konsumen dengan melakukan sinkronisasi IMEI dan SIM, dan untuk melindungi ponsel dalam negeri.
Sementara itu untuk masyarakat yang sudah membeli smartphone BM atau ilegal atau bajakan sebelum tanggal tersebut akan mendapatkan pemutihan dengan regulasi yang akan ditetapkan nantinya. Jika masyarakat membeli smartphone impor yang tidak beredar secara resmi di Indonesia membeli setelah tanggal tersebut maka otomatis smartphone tersebut tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Mungkin ada yang bertanya-tanya bagaimana dengan nasib wisatawan manca? Karena mereka otomatis membawa smartphone atau ponsel dari negaranya. Ternyata aturan IMEI ini ditujukan hanya untuk warga negara Indonesia, dan akan diusahakan agar sektor pariwisata tidak akan terpengaruh oleh adanya aturan ini. Tentu ini harus dipikirkan karena sektor pariwisata Indonesia merupakan salah satu penghasil devisa yang cukup tinggi bagi negara.
Tetapi belum diketahui bagaimana dengan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan menggunakan smartphone yang tidak beredar resmi di Indonesia apakah nanti juga terkena aturan ini. Sementara masyarakat juga masih bertanya-tanya perihal pembelian langsung dari luar negeri, karena nanti ketika barang masuk ke Indonesia juga pasti terkena pajak. Aturan ini memang perlu diperjelas sehingga tidak menimbulkan keributan.
Lalu bagaimana cara mengecek IMEI smartphone dan mengetahui apakah smartphone yang digunakan smartphone resmi atau tidak?
Cara pertama adalah mengakses kode *#06# pada smartphone. Cara ini bisa digunakan di segala jenis merk smartphone baik itu Samsung, Huawei, OPPO, Vivo, Xiaomi, dan lain-lainnya. Setelah kode tersebut diketikkan pada smartphone nantinya akan langsung muncul nomor IMEI yang bisa dilihat. Kemudian cara kedua dengan melihat pada About Phone yang biasanya ada di menu Setting. Jika ingin menggunakan cara ini cukup akses Setting > System > About Phone. Pada menu About Phone tersebut akan ditampilkan spesifikasi ponsel yang digunakan, termasuk nomor IMEI-nya.
Kemudian jika ingin menggunakan cara yang agak ribet, bisa menggunakan aplikasi pihak ketiga bernama My IMEI. Cara pakainya cukup mudah, tinggal buka aplikasinya dan nomor IMEI langsung terlihat. Cara keempat, khusus untuk smartphone lawas biasanya ada yang mencetak nomor IMEI di casing belakang smartphone meskipun rata-rata sekarang sudah sangat jarang ada yang melakukan itu. Cara terakhir, biasanya pada bagian luar box smartphone tertulis nomor IMEI-nya, tinggal cocokkan dengan nomor IMEI yang ada di dalam kardus.
Tetapi langkah tersebut belum selesai, setelah mengetahui nomor IMEI, pengguna harus mengecek lagi apakah IMEI tersebut bisa digunakan di Indonesia atau tidak melalui laman khusus yang disediakan oleh Kemenperin yang sampai detik ini belum bisa diakses (11/07/2019). Jika nomor IMEI yang dimasukkan kemudian menampilkan spesifikasi smartphone maka bisa dipastikan aman, sementara jika tidak ada data muncul maka smartphone tersebut tidak ada dalam database Kemenperin, yang singkatnya pengguna harus mengganti smartphone-nya.
Nah, tentang kebijakan Kemeperin ini, silakan tulis pendapatnya di kolom komentar.
Posting Komentar